MAKAM.CO.ID

Wakaf Tanah

Ajukan wakaf tanah untuk pemakaman. Kami hubungkan Anda dengan Nazhir yang mengurusnya.

Makam.co.id hanya memfasilitasi. Tanah dan uang tidak pernah kami terima atau pegang.

Prosesnya

  1. Anda mengisi satu halaman: tanah, bukti kepemilikan dan tujuan wakaf. Dokumen boleh menyusul.
  2. Tim kami meninjau pengajuan dan menghubungi Anda, lalu mencocokkan Anda dengan Nazhir.
  3. Petugas kami mensurvei tanahnya.
  4. Ikrar wakaf dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), lalu sertipikat wakaf diproses.
  5. Selesai: salinan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sertipikat tampil di Akun Saya.

Layanan ini baru untuk tanah di Jabodetabek. Untuk tanah di tempat lain: Pengajuan di luar Jabodetabek belum kami tangani. Silakan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat atau kantor perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di kabupaten/kota tanah Anda untuk memulai proses ikrar wakaf.

Ajukan wakaf

Misalnya pemilik, ahli waris atau kuasa pemilik.

Pilih atau ketik. Di luar Jabodetabek kami hanya bisa memberi petunjuk.

Misalnya SHM, girik atau AJB. Berkasnya boleh Anda unggah nanti di Akun Saya.

Pilih dari daftar kami, atau ketik nama Nazhir yang sudah Anda punya.

Kami mengirim Kode Masuk ke email Anda untuk memastikan email itu milik Anda.