Wakaf Tanah
Ajukan wakaf tanah untuk pemakaman. Kami hubungkan Anda dengan Nazhir yang mengurusnya.
Makam.co.id hanya memfasilitasi. Tanah dan uang tidak pernah kami terima atau pegang.
Prosesnya
- Anda mengisi satu halaman: tanah, bukti kepemilikan dan tujuan wakaf. Dokumen boleh menyusul.
- Tim kami meninjau pengajuan dan menghubungi Anda, lalu mencocokkan Anda dengan Nazhir.
- Petugas kami mensurvei tanahnya.
- Ikrar wakaf dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), lalu sertipikat wakaf diproses.
- Selesai: salinan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sertipikat tampil di Akun Saya.
Layanan ini baru untuk tanah di Jabodetabek. Untuk tanah di tempat lain: Pengajuan di luar Jabodetabek belum kami tangani. Silakan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat atau kantor perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di kabupaten/kota tanah Anda untuk memulai proses ikrar wakaf.